Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Ciri PT :
Adapun beberapa ciri dari PT, yang diantaranya sebagai berikut ini:
* Tujuannya untuk mencari keuntungan.
* Memiliki fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
* Modalnya berasal dari saham-saham dan obligasi.
* Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara.
* Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
* Kekuasaan tertinggi terdapat pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
* Karyawan perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
* Hubungan usahanya diatur di dalam hukum perdata, dan lain-lain.
Syarat Pendirian PT :
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
5. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
7. Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Data-data yang perlu di siapkan untuk mendirikan perusahaan :
1. Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
2. Bidang Usaha
3. Domisili Perusahaan
4. Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
5. Komposisi Pemegang Saham
6. Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
7. Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8. Susunan Direksi dan Komisaris
9. KTP Direktur dan Komisaris
10. NPWP Direktur
11. Fasfoto 3x4 2 lembar
Langkah-langkah mendirikan perusahaan :
1. Membuat Akte Perusahaan
Untuk membuat akte pendirian PT minimal harus ada 2 (dua) nama orang sebagai pemegang saham dan sebagai pengurus (direktur dan komisaris). Caranya mudah, langsung saja datang ke notaris terdekat atau yang dikenal dengan membawa dokumen:
a. KTP (asli dan copy) setiap orang yang akan mendirikan PT.
b. NPWP pribadi/perorangan. Yang belum punya NPWP pribadi/perorangan wajib membuatnya terlebih dahulu. Cara membuat NPWP pribadi/perorangan tidak sulit, langsung datang saja ke kantor pajak (KPP) terdekat sesuai domisili KTP dan temui petugas.
2. Saat menghadap notaris, sampaikan mengenai beberapa hal berikut ini:
a. Nama-nama para pemegang saham.
Nama-nama pengurus perusahaan yang terdiri atas: direktur dan komisaris. Jika yang menjabat sebagai direktur lebih dari 1 (satu) orang, maka salah satunya ditunjuk sebagai direktur utama. Demikian juga dengan komisasri, jika yang menjabat sebagai komisaris lebih dari 1 (satu) orang, maka salah satunya ditunjuk sebagai komisaris utama.
b. Maksud dan tujuan pendirian perusahaan. Silahkan sebutkan secara rinci bidang usaha apa saja yang akan dilakukan.
c. Komposisi kepemilikan saham (khusus untuk PT, untuk tidak ada komposisi kepemilika saham).
3. Setelah DRAFT akte jadi, maka supaya syah menjadi akte perusahaan, maka para pemegang saham harus tanda tangan langsung akte tersebut di hadapan notaris.
4. Setelah akte notaris jadi, selanjutnya notaris akan mengurus pengesahan akte pendirian PT ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham), di mana ini membutuhkan waktu beberapa hari. Untuk mengurus akte pengesahan tersebut, notaris membutuhkan fotokopy Surat Keterangan Domisili SKD). Cara mengurus SKD bisa dibaca pada artikel: Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili. Pengesahan akte pendirian dari Kementerian Kumham ini nanti diperlukan untuk mengurus dokumen perusahaan lainnya seperti: Surat Ijin Usaha seperti SIUP, TDP, Rekening Bank a/n PT.
5. Tunggu sampai keluar selembar surat pengesahan akte pendirian perusahaan (PT) dari Kementerian Kumham. Setelah itu, bisa dilanjutkan mengurus dokumen PT yang lainnya.
6. Ada biaya notaris untuk pembuatan akte perusahaan. Besar biaya (resmi) bisa dinegosiasikan dengan notaris yang bersangkutan, besarnya berbeda-beda untuk setiap notaris.
Dokumen standar sebuah perusahaan PT setidaknya adalah:
1. Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting
Contoh Akta Notaris :
2. NPWP PT
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
contoh NPWP :
3. SIUP
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.
Lampiran Permohonan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan):
1. KTP Penanggung Jawab / Direktur
2. NPWP
3. Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri
4. Domisili Perusahaan
5. Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HM
6. Bukti Kepemiliki Tempat Usaha
7. Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang)
8. Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
KLASIFIKASI SIUP
1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil > s.d. 50 Juta ; > 50 Juta - 200 Juta
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah > 201 Juta - 500 Juta
3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar > 501 Juta - 1 Milyar > 1 Milyar - 5 Milyar
Contoh SIUP :
4. SPT Pajak
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Contoh SPT Pajak :
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Contoh TDP :
6. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. PKP diperlukan supaya mendapatkan nomor seri faktur pajak.
Contoh PKP :
Sumber
:
https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
No comments:
Post a Comment