Monday, 2 June 2014

Tugas ke-2 Ilmu Budaya Dasar



Manusia dan Keadilan
Keadilan menurut Ariestoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan di sini diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang menyangkut dua orang atau benda. Jadi, bila ada dua orang yang mempunyai kesamaan yang sudah ditetapkan maka masing-masing orang akan memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama maka terjadilah pelanggaran terhadap propisisi yang berarti ‘ketidak adilan’.
Keadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia. Sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaan dikendalikan oleh akal.
Keadilan menurut Socrates merupakan keadilan yang tercipta bila warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah menjalankan tugasnya dengan baik.
Keadilan menurut Kong Hu Cu adalah keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, dan raja sebagai raja yang masing-masing melakukan kewajibannya, tetapi ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Keadilan menurut pendapat yang lebih umum adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang Antara hak dan kewajiban. Jadi lebih detailnya, keadilan merupakan keadaan dimana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang mmperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Keadilan Sosial
Panitian ad-hoc majelis permusyawarahan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan, yaitu:
“Sila keadilan social mengandung prindip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hokum, politik, ekonomi dan kebudayaan”.
Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan, yaitu:
“Dengan sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan social itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan, yaitu :
  1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan. 
  2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
  3. Pemerataan pembagian pendapatan. 
  4. Pemerataan kesempatan kerja. 
  5. Pemerataan kesempatan berusaha.
  6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita. 
  7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air. 
  8. Pemerataan kesempatan memperoleh kesempatan memperoleh keadilan.

Berbagai Macam Keadilan

A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato disebut ‘Keadilan Moral’ sedangkan Sunoto menyebutnya ‘Keadilan Legal’.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras yang membentuk suatu masyarakat dan terwujud bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik .
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras karena akan menciptakan pertentangan dan ketidakselarasan.
      B. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang saa diperlukan secara sama dan yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama (Justice is done when equals are treated equally). 
      C. Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Kejujuran
       Kejujuran adalah apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya yang bersih dari perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum bahwa pernyataannya yang dikatakan itu sesuai dengan kenyataan yang benar adanya. Jujur berarti juga menepatin janji atau kesanggupan melalui kata-kata yang masih terkandung dalam hati nurani yang berupa kehendak, harapan, dan niat.
      Sikap jujur perlu dipelajari oleh setiap orang, Karen jujur mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti. Barangsiapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar dan barangsiapa tidak dapat dipercaya tutur katanya atau tidak menepati janji dan kesanggupannya, termasuk golongan orang munafik sehingga tidak menerima belas kasihan Tuhan. Pada hakekatnya jujur atau kejujuran  dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi.
      Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap perlu dipupuk. Namun, demi sopan santun dan pendidikan, orang diperbolehkan berkata tidak jujur sampai pada batas-batas yang dapat dibenarkan.

Kecurangan
       Curang atau kecurangan adalah apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani atau orang tgersebut hatinya memang sudah bermaksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, yang paling kaya, senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita dan biasanya tidak senang apabila ada yang melebihi kekayaannya. Hal seperti itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.

Pemulihan Nama Baik
       Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika menjadi orang yang teladan bagi orang /tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Betapa besar nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu adalah cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
      Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai kodrat manusia, yaitu :
·         Manusia menurut sifat dasarnya adalah mahkluk moral.
·      Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Ada tiga macam godaan yaitu, derajat/pangkat, harta dan wanita. Bila orang tidak dapat menguasai hawa nafsunya, maka ia akan terjerumus ke jurang kenistaan karena untuk memiliki derajat/pangkat, harta dan wanita itu dengan mempergunakan jalan yang tidak wajar. Ada godaan halus yaitu membanggakan kekuasaan, kebesarannya dan kepandaiannya. Semua itu mengundang arti kesombongan.
     Untuk memulihkan nama baik, manusia harus bertobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat budi darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesame hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang, tanpa pamrih, takwa kepada Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.

Pembalasan
        Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa dan seimbang, tingkah laku yang serupa dan seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang baik akan mendapat balasan yang bersahabat, tetapi pergaulan yang buruk akan mendapat balasan yang tidak bersahabat juga.
       Pada dasarnya, manusia adalah mahkluk moral dan mahkluk social. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
           

0 comments:

Post a Comment